Derap Nusantara

Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Menyita 48,5 Juta Rokok Ilegal

Newswire
Selasa, 16 Juli 2024 - 23:27 WIB
Maya Herawati
Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Menyita 48,5 Juta Rokok Ilegal Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ANTARA - I.C. Senjaya)

SEMARANG—Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyita 48,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di sepanjang triwulan I 2024.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, barang bukti puluhan juta rokok ilegal tersebut berasal dari 528 kali penindakan yang dilakukan.

"48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp66,1 miliar," katanya.

Ia menuturkan peredaran puluhan juta rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,69 miliar.

BACA JUGA: Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi

Menurut dia, para pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal bersama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara.

Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak secara pidana maupun hukuman denda," tegasnya.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kunjungi Mabes TNI, Menhan Sjafrie Ingatkan Jiwa Korsa

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement