Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Menyita 48,5 Juta Rokok Ilegal
SEMARANG—Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY menyita 48,5 juta batang rokok ilegal dalam penindakan yang dilakukan di sepanjang triwulan I 2024.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, barang bukti puluhan juta rokok ilegal tersebut berasal dari 528 kali penindakan yang dilakukan.
"48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp66,1 miliar," katanya.
Ia menuturkan peredaran puluhan juta rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45,69 miliar.
BACA JUGA: Konflik Kelompok Suporter Warga Turi Diculik dan Dianiaya, Pelaku Ditahan Polisi
Menurut dia, para pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea cukai, lanjut dia, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal bersama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara.
Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara legal.
"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan ditindak secara pidana maupun hukuman denda," tegasnya.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement