Kejari Tabalong Ingatkan ASN Soal Potensi Pidana Kampanye Pilkada
TANJUNG—Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan mengingatkan para aparatur sipil negara soal potensi ketentuan pidana kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil meminta ASN lingkup Pemkab Tabalong bisa membaca undang-undang terkait dan memahami sanksi pidananya jika melanggar ketentuan yang berlaku.
"ASN jangan terlibat dengan salah satu Paslon dan patuhi regulasi yang berlaku baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan," jelas Fadhil di Tabalong, Kamis.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah juga mengimbau jajarannya bisa menjaga netralitas dengan berhati-hati menggunakan sosial media.
Termasuk bersama-sama mewujudkan Tabalong yang bersih, jujur, transparan dan aman selama Pilkada serta meningkatkan partisipasi pemilih.
"Jaga netralitas dan bersama-sama berpartisipasi dalam pilkada 2024," jelas Hamida pada acara rapat
koordinasi stakeholder dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye Pilkada.
Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan akan melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran dalam menghadapi tahapan kampanye.
"Kita juga menetapkan penentuan waktu dan tempat yang dilarang berkampanye,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong. ANTARA
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Besok, Undangan Memilih di Pilkada Sleman Mulai Didistribusikan
- Banket Longsor Timpa Dua Rumah, Lurah Bangunjiwo Minta Warga Perhatikan Konstruksi Bangunan dan Tanah
- Diguyur Hujan Deras, Dua Talud di Jogja Ambrol
- Kebijakan Opsen Diterapkan, PAD Sleman dari Pajak Kendaraan Diprediksi Tembus Rp200 Miliar di 2025
- Tiga Desa Wisata di Bantul Bersaing Raih Penghargaan Desa Wisata Berkelanjutan 2024
Advertisement
Advertisement