Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada
News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 13:47 WIB
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Empat Peserta Tidak Lolos Seleksi Calon PPPK Gunungkidul, Ini Penyebabnya
- Hari Anti Korupsi 2024, Pemkab Kulonprogo Terima Penghargaan Percontohan Kabupaten Antikorupsi
- Pohon Tumbang, Tanah Bergerak Sampai Banjir Luapan Air Terjadi di Bantul Usai Diguyur Hujan Sepanjang Hari
- Catat Tanggalnya! Tes Penentuan Penerimaan CPNS Sleman Digelar Pekan Depan
- Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Bantul Bakal Dikaji Ulang, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement