Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bahan Bakar Langka di Gaza, 1,2 Juta Warga dan Pengungsi Krisis Air Bersih
News
| Minggu, 17 November 2024, 10:27 WIB
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 17:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Tutup Operasional 1 SPBU Karena Berbuat Curang, Pertamina juga Selidiki 3 SPBU Lainnya di Jogja
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
- Debat Pilkada Bantul : Tiga Paslon Berkomitmen Cegah KKN dan Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Masalah Anggaran Jadi Penghambat Pembangunan Museum Pertama di Kulonprogo
- Warga Binaan di Rutan Wates Dapat Sosialisasi tentang Pilkada
Advertisement
Advertisement