Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:07 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga membuka peluang bagi partai yang tidak mendapat kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah. ANTARA
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





